16/07/2020
SATU QURBAN BISA UNTUK SATU KELUARGA
Abu Bakr bin Muhammad bin โAbdul Muโmin โsemoga Allah merahmati beliauโ berkata, โQurban itu adalah sunnah kifayah. Maksudnya, jika satu anggota keluarga sudah melakukannya, maka semuanya telah memenuhi yang sunnah. Seandainya tidak ada yang berqurban dalam satu keluarga, hal itu dimakruhkan. Namun tentu saja yang dikenakan di sini adalah orang yang merdeka dan berkemampuan.โ (Kifayah Al-Akhyar fi Halli Ghayah Al-Ikhtishar, hlm. 579)
Dalil bahwa satu qurban bisa berserikat pahala untuk satu keluarga yaitu hadits dari โAthoโ bin Yasar, ia berkata,
โุณูุฃูููุชู ุฃูุจูุง ุฃูููููุจู ุงูุฃูููุตูุงุฑูููู ูููููู ููุงููุชู ุงูุถููุญูุงููุง ุนูููู ุนูููุฏู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ุ ููููุงูู : ููุงูู ุงูุฑููุฌููู ููุถูุญููู ุจูุงูุดููุงุฉู ุนููููู ููุนููู ุฃููููู ุจูููุชููู ุ ููููุฃูููููููู ููููุทูุนูู
ูููู
โAku pernah bertanya pada Ayyub Al-Anshari, bagaimana qurban di masa Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam?โ Beliau menjawab, โSeseorang biasa berqurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya.โ (HR. Tirmidzi no. 1505 dan Ibnu Majah no. 3147. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Niatan untuk satu keluarga untuk satu qurban dibolehkan asalkan memenuhi tiga syarat berikut:
1๏ธโฃ Tinggal bersama atau satu rumah.
2๏ธโฃ Istri atau masih kerabat walau jauh kekerabatannya.
3๏ธโฃ Yang diniatkan dalam pahala adalah orang yang wajib dinafkahi seperti kedua orang tua dan anaknya yang masih kecil atau sebagai hadiah untuk satu keluarga yang ada seperti paman atau saudara dalam satu rumah.
Jika tiga syarat di atas terpenuhi, maka cukup satu yang berqurban dalam satu keluarga dan lainnya jadi gugur. Namun dalam hal pahala, satu keluarga yang satu atap tersebut akan mendapatinya. Hal ini dikatakan dalam madzhab Syafiโi, hukum qurban untuk satu keluarga adalah sunnah kifayah, artinya jika sebagian sudah melakukannya, maka yang sunnah berarti sudah dilakukan. Namun jika satu rumah tidak ada yang berqurban, hal itu dimakruhkan. Wallahu aโlam. (Al-Mawsuโah Al-Fiqhiyyah, 5: 78 dan Kifayah Al-Akhyar, hlm. 579)
Artikel yang wajib dibaca untuk melengkapi bahasan di atas:
โ๏ธ https://rumaysho.com/11704-syarat-satu-bagian-qurban-bisa-untuk-satu-keluarga.html
โ๏ธ https://rumaysho.com/11841-qurban-untuk-satu-keluarga-sunnah-kifayah.html
โ-
Muhammad Abduh Tuasikal
Pengasuh Rumaysho
Silakan share, moga manfaat.